Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Buton Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan mewujudkan administrasi kependudukan yang terpadu dan tertib.
Ketentuan substansial meliputi:
- Hak dan kewajiban penduduk dalam administrasi kependudukan, seperti memperoleh dokumen kependudukan dan melaporkan peristiwa penting.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, pengelolaan data, dan pengawasan.
- Peran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pelaksana administrasi kependudukan, termasuk hak dan kewenangannya dalam memperoleh data, memberikan keterangan, mengelola informasi, berkoordinasi dengan instansi lain, serta kewajibannya dalam memberikan pelayanan, mendaftarkan peristiwa, menerbitkan dokumen, dan menjamin kerahasiaan data.
- Pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa kependudukan (perubahan alamat, pindah datang), dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
- Pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
- Data dan dokumen kependudukan, meliputi jenis data, dokumen yang diterbitkan, persyaratan penerbitan, pembetulan, dan pembatalan.
- Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus.
- Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat daerah dalam keadaan luar biasa.
- Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perlindungan data pribadi penduduk.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penduduk, mendukung kebijakan pembangunan berbasis data kependudukan, dan mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan berkelanjutan.