For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Berau 7/2017 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 September 2017Publication Date:20 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date20 September 2017
Publication Date20 September 2017
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Berau (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2009 Nomor 8); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2013 Nomor 3);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2016. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.001.188.086.730,02 dan belanja sebesar Rp 2.296.852.259.160,68, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (295.664.172.430,66). Pembiayaan netto adalah Rp 939.593.429.783,05, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 643.929.257.352,39.
  • Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 7.698.834.922.206,95, jumlah kewajiban sebesar Rp 30.025.529.068,36, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 7.668.809.393.138,59.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 199.191.307.576,31.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 644.235.132.410,16.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp 7.668.809.393.138,59.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)