For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

Also known as: PP 28/1977 · PP No. 28 Tahun 1977 · PP Nomor 28 Tahun 1977

Status:
Active
Effective Date:17 Mei 1977Publication Date:17 Mei 1977
Utang, Piutang & Hibah NegaraPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerwakafan Tanah Milik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Mei 1977
Publication Date17 Mei 1977
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan tentang perwakafan tanah milik sebagaimana tercantum dalam Bijblad-Bijblad Nomor 6196 Tahun 1905, Nomor 12573 Tahun 1931, Nomor 13390 Tahun 1934, dan Nomor 13480 Tahun 1935 beserta ketentuan pelaksanaannya, sepanjang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan pendaftaran perwakafan tanah milik guna memenuhi kebutuhan umat Islam dalam pengembangan kehidupan keagamaan dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum memadai dan berpotensi menimbulkan masalah akibat kurangnya data yang lengkap.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa wakaf adalah pemisahan tanah milik untuk kepentingan ibadah atau umum sesuai ajaran Islam. Wakif harus mengikrarkan kehendaknya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Nadzir, yang bertugas mengelola wakaf, harus memenuhi syarat tertentu dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama. Proses pendaftaran wakaf melibatkan beberapa dokumen dan persetujuan dari pihak berwenang. Perubahan penggunaan tanah wakaf memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Agama.

1. Perwakafan tanah milik dan pengurusannya yang terjadi sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Cara-cara dan pelaksanaan ketentuan tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Agama.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 5, 6 ayat (3), 7 ayat (1) dan (2), 9, 10, dan 11 dihukum dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 10.000. 2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum dan pihak yang bertanggung jawab.