on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
Also known as: PP 28/1977 · PP No. 28 Tahun 1977 · PP Nomor 28 Tahun 1977
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan pendaftaran perwakafan tanah milik guna memenuhi kebutuhan umat Islam dalam pengembangan kehidupan keagamaan dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum memadai dan berpotensi menimbulkan masalah akibat kurangnya data yang lengkap.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa wakaf adalah pemisahan tanah milik untuk kepentingan ibadah atau umum sesuai ajaran Islam. Wakif harus mengikrarkan kehendaknya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Nadzir, yang bertugas mengelola wakaf, harus memenuhi syarat tertentu dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama. Proses pendaftaran wakaf melibatkan beberapa dokumen dan persetujuan dari pihak berwenang. Perubahan penggunaan tanah wakaf memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri Agama.