on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera Dan Desa Bende Kecamatan Motui Menjadi Kelurahan
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 2/2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2011 ini mengatur tentang perubahan status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera, dan Desa Bende Kecamatan Motui menjadi Kelurahan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Ketentuan Substansial: