For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera Dan Desa Bende Kecamatan Motui Menjadi Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 2/2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2011Publication Date:30 November 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera Dan Desa Bende Kecamatan Motui Menjadi Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date02 Desember 2011
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2011 ini mengatur tentang perubahan status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera, dan Desa Bende Kecamatan Motui menjadi Kelurahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa menjadi kelurahan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan status desa menjadi kelurahan: Desa Linomoiyo menjadi Kelurahan Linomoiyo, Desa Asera menjadi Kelurahan Asera, dan Desa Bende menjadi Kelurahan Bende.
  2. Luas wilayah, jumlah lingkungan, dan jumlah penduduk masing-masing kelurahan ditetapkan dalam peraturan ini. Pusat pemerintahan kelurahan juga ditentukan.
  3. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil dengan persyaratan minimal pangkat Penata (III/c) dan masa kerja minimal 10 tahun.
  4. Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  5. Organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan seksi-seksi.
  6. Keuangan kelurahan bersumber dari APBD Kabupaten, bantuan pemerintah, dan sumber-sumber lain yang sah.
  7. Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  8. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan.

1. Desa Linomoiyo berubah status menjadi Kelurahan Linomoiyo. 2. Desa Bende berubah status menjadi Kelurahan Bende. 3. Desa Asera berubah status menjadi Kelurahan Asera.

(-)