Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo untuk Tahun Anggaran 2015. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.465.892.015.137,34, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.549.388.736.305,37, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 84.046.721.168,03 dan pengeluaran sebesar Rp. 550.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.