For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 83/PMK.07/2014 · PMK No. 83/PMK.07/2014

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2014Publication Date:12 Mei 2014
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Mei 2014
Publication Date12 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2014. Alokasi ini didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Total alokasi DBH SDA Panas Bumi adalah sebesar Rp463.717.051.471,00, yang terdiri dari Iuran Tetap sebesar Rp11.841.278.319,00 dan Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp451.875.773.152,00. Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penyaluran alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)