Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan, perlindungan, dan pelestarian sumber daya pesisir secara terpadu, menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan potensi ekonomi wilayah pesisir, memperkuat peran serta masyarakat, mengakomodasi kepentingan masyarakat, meningkatkan pentaatan hukum, menciptakan sistem pengelolaan sumber daya pesisir yang berkelanjutan, memperbaiki kondisi lingkungan, dan memelihara fungsi ekosistem pesisir.
Ketentuan substansial mencakup:
Penetapan batas wilayah laut kewenangan Kabupaten Sumenep.
Perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi Rencana Strategis (RS), Rencana Zonasi (RZ), Rencana Pengelolaan (RP), dan Rencana Aksi (RA).
Pemanfaatan wilayah pesisir yang meliputi pemanfaatan bukan untuk tujuan usaha dan pemanfaatan untuk tujuan usaha, yang keduanya memerlukan izin.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk berbagai kegiatan seperti konservasi, pendidikan, pariwisata, dan perikanan, yang juga memerlukan izin.
Larangan-larangan terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti penambangan terumbu karang dan mangrove yang merusak ekosistem.
Kewenangan Bupati dalam memberikan izin di wilayah perairan pesisir dan pengelolaan wilayah pesisir yang dikoordinasikan oleh dinas terkait.
Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta hak-haknya dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Hak dan kewajiban masyarakat lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Peran serta masyarakat dan organisasi non-pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Pembentukan organisasi pengelola wilayah pesisir yang bertugas mengintegrasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengelolaan wilayah pesisir.
Ketentuan mengenai pembiayaan, pengawasan, pengendalian, reklamasi pantai, rehabilitasi, konservasi, dan mitigasi bencana di wilayah pesisir.