Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 2000
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi
Also known as: Keppres 92/2000 · Keppres No. 92 Tahun 2000 · Keppres Nomor 92 Tahun 2000
Status:
Active
•Effective Date:11 Juli 2000•Publication Date:11 Juli 2000
Hukum Pidana, Perdata & DagangHukum Ketatanegaraan
Information
TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Remisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2000
Publication Date11 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta
(-)
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dengan memberikan amnesti kepada individu tertentu yang terlibat dalam tindak pidana tertentu. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Hukum dan Perundang-undangan, serta Jaksa Agung. Amnesti diberikan kepada Sdr. Romo I Sandyawan Sumardi S.J dan Sdr. Benny Sumardi, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.