Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
4. **Penggunaan:** Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati, terutama untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang.
7. **Penilaian:** Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
8. **Penghapusan:** Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna dan dari daftar barang milik daerah.
9. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
10. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
11. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pedoman tata cara dan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban.