For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 3/2010 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2010Publication Date:25 Agustus 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date30 Agustus 2010
Publication Date25 Agustus 2010
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. 3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. 4. **Penggunaan:** Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati, terutama untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD. 5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Pemeliharaan menjadi tanggung jawab pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang. 7. **Penilaian:** Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. 8. **Penghapusan:** Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna dan dari daftar barang milik daerah. 9. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah. 10. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 11. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pedoman tata cara dan kebijakan teknis pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.