For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 12/2018 · Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2018Publication Date:8 Juni 2018
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date08 Juni 2018
Publication Date08 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengatur pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (3) dan Pasal 91 ayat (1) huruf q Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan yang mudah dengan tata kelola yang jelas dan memberikan value for money.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaku pengadaan dalam pengadaan barang/jasa yang dikecualikan meliputi PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Penyedia, dan pihak lainnya.
  2. Pengadaan barang/jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak. BLU wajib mengumumkan rencana pengadaan dan data kontrak dalam sistem yang telah ditentukan.
  3. Pengadaan barang/jasa berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat meliputi tahapan perencanaan (penyusunan perkiraan biaya berdasarkan tarif), persiapan pengadaan (penetapan mekanisme pembayaran), dan pelaksanaan kontrak (sesuai ketentuan penyedia).
  4. Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis yang sudah mapan meliputi pemilihan penyedia melalui kompetisi, nonkompetisi, atau lelang. PPK dapat menetapkan HPS untuk kompetisi. Tata cara pelaksanaan kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai mekanisme pasar.
  5. Pengadaan barang/jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan melalui penyedia, swakelola, daftar hitam, pelaku pengadaan, agen pengadaan, dan katalog elektronik tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Lembaga ini.

(-)

(-)