For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 317 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 317 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bangkalan Tentang Perubahan Peraturan Pajak Anjing Kabupaten Bangkalan

Also known as: Keppres 317/1960 · Keppres No. 317 Tahun 1960 · Keppres Nomor 317 Tahun 1960

Status:
Active
Publication Date:30 November 1960
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Bangkalan Tentang Perubahan Peraturan Pajak Anjing Kabupaten Bangkalan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 November 1960
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 317 Tahun 1960 ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Bangkalan yang mengubah untuk ketiga kalinya peraturan pajak anjing Kabupaten Bangkalan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 21 Juni 1960. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah melalui surat tertanggal 18 November 1960. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)