For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 16/PRT/M/2016 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:28 April 2016
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date28 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan. Tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan penyampaian LHKPN bagi pejabat wajib LHKPN di Kementerian PUPR.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi Pejabat Wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK melalui pengisian formulir. Pejabat Wajib LHKPN terdiri dari Penyelenggara Negara (Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Satuan Kerja, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara) dan Pejabat lainnya (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Auditor). LHKPN disampaikan paling lambat 2 bulan setelah menduduki jabatan, promosi/mutasi, atau pensiun. Terdapat Tim Pengelola LHKPN yang bertugas mengelola dan mengkoordinir penyampaian LHKPN, dengan Koordinator LHKPN adalah Sekretaris Jenderal dan Administrator LHKPN adalah Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana.

Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban melakukan pengawasan pelaksanaan wajib LHKPN secara berjenjang. Inspektorat Jenderal bertugas memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait LHKPN.

(-)

1. Dalam hal Pejabat Wajib LHKPN tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama 1 (satu) bulan. 2. Kepatuhan pelaporan LHKPN oleh Pejabat Wajib LHKPN menjadi persyaratan dalam pengangkatan Pejabat Wajib LHKPN dalam jabatan.