For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 3/2019 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2019Publication Date:20 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date20 Maret 2019
Publication Date20 Maret 2019
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi maksud dan tujuan penetapan perubahan RPJMD, yang bertujuan untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada sistematika RPJMD yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Isi dan uraian perubahan RPJMD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Visi pembangunan daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021 adalah menjadikan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai kabupaten yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan, dengan indikator keberhasilan visi yang disebut dengan “21 (dua puluh satu) peraihan”.

(-)

(-)