Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut meliputi maksud dan tujuan penetapan perubahan RPJMD, yang bertujuan untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada sistematika RPJMD yang mencakup bab-bab seperti Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Penutup. Isi dan uraian perubahan RPJMD tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Visi pembangunan daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021 adalah menjadikan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai kabupaten yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan, dengan indikator keberhasilan visi yang disebut dengan “21 (dua puluh satu) peraihan”.