on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Also known as: PP 29/2020 · PP No. 29 Tahun 2020 · PP Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk memberikan fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 di Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi, termasuk pasar modal. Kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain: pemberian tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang memproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; pengurangan penghasilan bruto dari sumbangan yang diberikan untuk penanganan COVID-19; pengaturan tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19; serta pengaturan mengenai penghasilan dari kompensasi penggunaan harta dan pembelian kembali saham di bursa. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak terkait pelaporan dan pemotongan pajak, serta ketentuan perpanjangan fasilitas pajak hingga 30 September 2020.