For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

Also known as: Permenkominfo 43/2012 · Permenkominfo No. 43 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 43 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2012Publication Date:11 Desember 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date11 Desember 2012
Publication Date11 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya nasional terbatas, guna mendukung target pembangunan telekomunikasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, penetapan objek seleksi, peserta seleksi, dan pelaksana seleksi. Peserta seleksi adalah penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan izin pita spektrum frekuensi radio di pita frekuensi radio 2.1 GHz. Proses seleksi dilakukan melalui evaluasi komparatif dengan prinsip efisien, efektif, tidak diskriminatif, dan akuntabel. Tim seleksi dibentuk oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi, termasuk menetapkan dokumen seleksi dan mengumumkan hasil seleksi.

(-)

1. Pencairan Jaminan Keikutsertaan Seleksi dilakukan jika Pemenang Seleksi tidak melakukan pembayaran BHP IPSFR atau tidak menyerahkan Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan. 2. Jaminan Komitmen Pembayaran BHP IPSFR Tahunan akan dicairkan jika Pemenang Seleksi terlambat melakukan pembayaran BHP IPSFR tahunan periode berikutnya.