For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal

Also known as: Perka BIG 8/2014 · Perka BIG No. 8 Tahun 2014 · Perka BIG Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 2014Publication Date:12 Mei 2014
Informasi Geospasial

Information

TypePeraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
ThemePedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date04 Agustus 2014
Publication Date12 Mei 2014
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2014 ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengumpulan dan Pengolahan Data Geospasial Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman teknis untuk menghasilkan Informasi Geospasial Tematik Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan petunjuk teknis dalam pengumpulan dan pengolahan data geospasial habitat dasar perairan laut dangkal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data geospasial habitat dasar perairan laut dangkal sebagai bagian dari penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik.
  2. Informasi Geospasial Tematik Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar.
  3. Skala peta yang digunakan dalam penyajian Informasi Geospasial Tematik Habitat Dasar Perairan Laut Dangkal adalah 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000, dan 1:5.000.
  4. Penyelenggaraan pengumpulan dan pengolahan data geospasial habitat dasar perairan laut dangkal dilaksanakan berdasarkan pedoman teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini.
  5. Pedoman teknis disusun dan dimutakhirkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kemampuan nasional, dan standar teknis yang berlaku.

(-)

(-)