For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2014 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Maluku 12/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:15 September 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTransparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Maluku
Effective Date-
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentAmbon

Peraturan ini menyatakan bahwa semua peraturan perundang-undangan mengenai Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2014 bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab, peningkatan pelayanan publik, aksesibilitas informasi, dan peningkatan pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Transparansi:** * Penyediaan aksesibilitas informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, media komunikasi, dan pengembangan sistem informasi dan dokumentasi. * Hak dan kewajiban publik serta penyelenggara pemerintahan daerah terkait informasi publik. * Tata cara mendapatkan informasi publik, penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta mekanisme pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi. 2. **Partisipasi:** * Partisipasi masyarakat dilakukan secara langsung, bebas, dan bertanggung jawab. * Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan saran, serta kewajiban pemerintah daerah untuk mempertimbangkan masukan masyarakat dan menyediakan ruang publik. * Bentuk dan mekanisme partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan daerah, penyusunan APBD, dan penyelenggaraan pelayanan publik. 3. **Akuntabilitas:** * Bentuk akuntabilitas meliputi akuntabilitas internal dan eksternal. * Indikator akuntabilitas mencakup kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan, efektivitas penggunaan sumber daya, dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengaduan masyarakat, pengawasan masyarakat, pemberian penghargaan kepada SKPD yang berkinerja baik, dan pembiayaan untuk mendukung transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

(-)

(-)