For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank Sumut

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2017 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2017Publication Date:20 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pada PT. Bank Sumut
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date20 Desember 2017
Publication Date20 Desember 2017
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2012)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai kepada PT. Bank Sumut. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas PT. Bank Sumut, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT. Bank Sumut, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya, serta menunjang pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penambahan penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Serdang Bedagai. Bentuk penyertaan modal adalah dalam bentuk uang, dan dapat dilaksanakan setiap tahun yang ditetapkan dalam APBD. PT. Bank Sumut menerbitkan sertifikat saham atas nama Pemerintah Daerah berdasarkan RUPS. Keuntungan (dividen) menjadi penerimaan daerah dan merupakan komponen pendapatan daerah, yang pemanfaatannya diperuntukkan bagi peningkatan pembangunan infrastruktur daerah dan pemberdayaan perekonomian kerakyatan. PT. Bank Sumut wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal secara berkala kepada Bupati.

(-)

(-)