For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Aceh Tamiang Dengan Kabupaten Gayo Lues Di Aceh

Also known as: Permendagri 30/2019 · Permendagri No. 30 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2019Publication Date:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Aceh Tamiang Dengan Kabupaten Gayo Lues Di Aceh
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 Juli 2019
Publication Date16 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Gayo Lues di Aceh. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan batas daerah yang dimulai dari Pilar Batas Utama (PBU) 01 hingga Titik Kartometrik (TK) 22, dengan koordinat yang telah ditentukan. Batas ini melibatkan beberapa kecamatan di kedua kabupaten, yaitu Kecamatan Bandar Pusaka, Kecamatan Tamiang Hulu, dan Kecamatan Tenggulun di Kabupaten Aceh Tamiang, serta Kecamatan Pining di Kabupaten Gayo Lues. Penetapan batas ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)