Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan-laporan ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LRA mencakup informasi mengenai pendapatan (Rp. 915.920.377.495,00), belanja (Rp. 924.172.718.082,00), surplus/defisit (Rp. 8.252.340.587,00), pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) (Rp. 78.568.368.646,00). LPSAL menyajikan saldo anggaran lebih awal dan akhir. LO menyajikan informasi pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional. LPE menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas. Neraca menyajikan informasi posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas. LAK menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas. CaLK menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar rinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, LO, LPE, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.