For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 8/2017 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:28 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date01 Januari 2018
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentRembang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2018, sesuai dengan Pasal 309 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 1.760.297.103.655,00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 1.861.907.718.384,00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit: (Rp. 101.610.614.729,00).
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp. 103.649.694.649,00 dan Pengeluaran Rp. 2.039.079.920,00. Pembiayaan Netto Rp. 101.610.614.729,00.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)