For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 20/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 20 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 November 2014Publication Date:10 November 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banyumas
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date10 November 2014
Publication Date10 November 2014
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 1985 tentang Penunjukan, Pengangkatan, Kewenangan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas dan menciptakan keadilan, ketertiban, serta ketenteraman dalam masyarakat. PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana, di mana dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil dan memeriksa tersangka atau saksi, mendatangkan ahli, menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI, melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha yang melanggar, serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, dibentuk Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki struktur organisasi, tugas, fungsi, dan kewenangan sendiri. Anggaran operasional Sekretariat PPNS dibebankan pada APBD melalui Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan anggaran operasional penyidikan PPNS dibebankan pada APBD melalui SKPD terkait. PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persyaratan tertentu, termasuk masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, kinerja, dan pendidikan pelatihan di bidang penyidikan. PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatannya, serta memiliki Kartu Tanda Pengenal PPNS yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib diganti berdasarkan peraturan daerah ini.

1. PPNS yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.