on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang Pejabat PPNS. Pejabat PPNS bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan SKPD dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Pejabat PPNS yang berkedudukan di Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas Pejabat PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wewenang Pejabat PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pejabat PPNS, persyaratan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Pejabat PPNS, pelaksanaan penyidikan, pakaian seragam dan atribut Pejabat PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik Pejabat PPNS, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, kerja sama, dan pembiayaan.
Persyaratan untuk menjadi Pejabat PPNS antara lain masa kerja PNS minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/Golongan (III/a), pendidikan minimal Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang setara, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian SKP minimal baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.