For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2016 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:20 September 2016
Aparatur Sipil NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date-
Publication Date20 September 2016
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang Pejabat PPNS. Pejabat PPNS bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan SKPD dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Pejabat PPNS yang berkedudukan di Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas Pejabat PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Wewenang Pejabat PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pejabat PPNS, persyaratan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Pejabat PPNS, pelaksanaan penyidikan, pakaian seragam dan atribut Pejabat PPNS, kartu tanda pengenal, kode etik Pejabat PPNS, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, kerja sama, dan pembiayaan.

Persyaratan untuk menjadi Pejabat PPNS antara lain masa kerja PNS minimal 2 tahun, pangkat minimal Penata Muda/Golongan (III/a), pendidikan minimal Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang setara, bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian SKP minimal baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

1. Pejabat PPNS yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya, dan dalam rangka penataan segera menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.

(-)