For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 5/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2016Publication Date:10 Oktober 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date10 Oktober 2016
Publication Date10 Oktober 2016
Place of EnactmentBaturaja

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Persyaratan administratif meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis mencakup tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan SLF), pelestarian, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan oleh pemerintah daerah, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku namun tetap harus mengajukan SLF. 2. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik bangunan wajib mengajukan permohonan IMB dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 4. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 5. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi bangunan gedung tidak laik fungsi, maka pemilik/pengguna bangunan gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 6. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 7. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. Untuk bangunan gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. b. Untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. c. Untuk bangunan gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.