For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Magelang 4/2007 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2007Publication Date:9 Juli 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date09 Juli 2007
Publication Date09 Juli 2007
Place of EnactmentMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Magelang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Perubahan meliputi penambahan dan perubahan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD. Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk mendorong peningkatan kinerja. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan disediakan bagi Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari. Pasal 10A ayat (2) dihapus, dan Pasal 14A diubah terkait pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah (tinggi, sedang, rendah). Pasal 14B dan 14C dihapus, dan Pasal 14D diubah menjadi Pasal 14B. Pasal 15 ayat (2) diubah terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penerimaan lain Pimpinan dan Anggota DPRD. Selain itu, disisipkan Pasal 24A hingga 24E terkait Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan diatur oleh Walikota. Pasal 25 diubah terkait penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)