For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kota Magelang 3/2005 · Perda Kota Magelang No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2005Publication Date:8 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kota Magelang
Effective Date09 Maret 2005
Publication Date08 Maret 2005
Place of EnactmentMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2005 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2005. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

APBD Tahun Anggaran 2005 mencakup:

  • Pendapatan sebesar Rp. 178.326.485.000,-
  • Belanja sebesar Rp. 195.235.853.000,-
  • Defisit sebesar Rp. (16.909.368.000,-)
  • Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 27.000.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 10.090.632.000,-

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi:

  • Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah
  • Daftar Jumlah Pegawai pergolongan dan penjabatan
  • Daftar Piutang Daerah
  • Daftar Pinjaman Daerah
  • Daftar Investasi (Penyertaan Modal)
  • Daftar Aktiva Tetap Daerah
  • Daftar Dana Cadangan

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

(-)