Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora untuk periode 2021-2041. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan Kabupaten Blora sebagai wilayah pengembangan industri dan Wanatani yang terpadu, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan pelestarian ekosistem dan kualitas lingkungan hidup. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan wilayah berbasis industri dan Wanatani, pengendalian kawasan pertanian berkelanjutan, penataan pusat kegiatan wilayah, pengembangan prasarana wilayah, pengelolaan sumber daya alam berbasis kelestarian, peningkatan pengelolaan kawasan lindung, dan pengembangan kawasan budidaya dengan memperhatikan aspek ekologis. Strategi yang ditetapkan mencakup pengembangan industri berbasis pertanian dan bahan baku lokal, pemanfaatan areal tebangan hutan produksi untuk tanaman pangan, optimalisasi kawasan pertanian lahan basah dan kering, pengendalian alih fungsi lahan sawah, pengembangan pusat pelayanan baru, peningkatan kualitas jaringan transportasi, pengembangan energi terbarukan, rehabilitasi dan konservasi lahan, pengendalian alih fungsi lahan pada kawasan lindung, serta pengembangan kegiatan budidaya unggulan yang berkelanjutan.