For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013 - 2032

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 24/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Wilayah Kabupaten Balangan Tahun 2013 - 2032
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Balangan untuk periode 2013-2032. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah Balangan yang sejahtera, aman, nyaman, dan produktif melalui pengembangan sektor unggulan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem agropolitan, peningkatan akses pelayanan perkotaan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, pengembangan kawasan strategis, pengembangan wisata alam dan budaya, pemeliharaan fungsi lingkungan hidup, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan kawasan budidaya pertanian, penetapan kawasan pertanian berkelanjutan, pengembangan komoditas perkebunan, pengembangan kelembagaan penunjang agropolitan, peningkatan infrastruktur, menjaga interkoneksi antar kawasan perkotaan, mengendalikan perkembangan kawasan perbukitan, meningkatkan kualitas jaringan prasarana, mengembangkan sistem telekomunikasi, meningkatkan jaringan energi terbarukan, meningkatkan kualitas jaringan sumber daya air, mengembangkan sistem pengolahan air limbah, mengembangkan ruang terbuka hijau, melestarikan fungsi lingkungan, dan mendukung penetapan kawasan pertahanan dan keamanan.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: - untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; - untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; - untuk yang sudah dilaksanakan dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah Kabupaten dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang.