For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Siak 16/2016 · Perda Kabupaten Siak No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Siak
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, tarif retribusi dalam Pasal 7, dan peninjauan tarif retribusi yang disisipkan sebagai Pasal 7A.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan seiring dengan meningkatnya perkembangan kegiatan usaha industri dan usaha lainnya, serta dalam upaya peningkatan pelayanan dan pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1: Mengubah dan menambahkan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Retribusi Daerah, Perizinan Tertentu, Retribusi Izin Gangguan, Pejabat, Badan, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Retribusi yang Terutang, Pemungutan, Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah dan retribusi.
  • Perubahan Pasal 7: Mengubah tarif retribusi berdasarkan luas ruang tempat usaha. Tarif baru ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  • Penyisipan Pasal 7A: Menambahkan ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Perubahan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)