on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Klaten
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 1/2024 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha melalui pembangunan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan ekosistem investasi yang mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, serta penyesuaian kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi-definisi terkait penanaman modal, ruang lingkup peraturan, pengembangan iklim penanaman modal melalui pemberian fasilitas/insentif dan pembuatan peta potensi investasi daerah, promosi penanaman modal yang dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain, serta penyelenggaraan pelayanan penanaman modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan penanaman modal meliputi layanan perizinan dan fasilitas penanaman modal di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, pertanahan, pariwisata, koperasi dan UMKM, perdagangan, industri, pertanian, ketenagakerjaan, komunikasi dan informatika, perhubungan, lingkungan hidup, dan penanaman modal itu sendiri.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi pada tingkat Pemerintah Daerah melalui aplikasi OSS RBA dan sistem pelayanan informasi secara elektronik oleh dinas. Pasal 27 dan 28 dari peraturan sebelumnya dihapus.