Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang tambahan setoran modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemerintah Kota Pontianak di Bank Kalbar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari tambahan setoran modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalbar, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan PAD, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tambahan setoran modal ini berbentuk uang yang diperhitungkan sebagai saham daerah. Tambahan setoran modal yang telah disetor sampai dengan 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp31.539.000.000,-. Untuk tahun 2015, dianggarkan tambahan sebesar Rp10.000.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan tambahan setoran modal menjadi Rp41.539.000.000,-. Sumber dana untuk tambahan setoran modal ini berasal dari APBD Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2015. Pemerintah Kota Pontianak berhak mendapatkan deviden dari tambahan setoran modal ini, yang kemudian disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai PAD. Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dengan Walikota menunjuk Sekretaris Daerah untuk melakukan pengawasan atas tambahan setoran modal pada Bank Kalbar.