For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 98/2014 · Permenhub No. 98 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 98 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan penataan sistem manajemen kepegawaian di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Peraturan ini menetapkan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan yang harus digunakan sebagai bahan dalam penyusunan formasi, analisis beban kerja, dan pengangkatan pegawai Aparatur Sipil Negara. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab atas koordinasi dan penerapan peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan.

(-)

(-)