on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DISTRIK KOMBUT, DISTRIK INIYANDIT, DISTRIK ARIMOP, DISTRIK FOFI, DISTRIK AMBATKWI, DISTRIK MANGGELUM, DISTRIK FIRIWAGE, DISTRIK YANIRUMA DAN DISTRIK SUBUR
Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 25/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 25 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005 ini mengatur tentang pembentukan sembilan distrik baru di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakang pembentukan distrik-distrik ini adalah aspirasi masyarakat, luas wilayah, kondisi geografis, keterbatasan transportasi dan komunikasi, serta peningkatan kegiatan pembangunan. Tujuan pembentukan distrik baru adalah untuk memperlancar pelayanan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sembilan distrik yang dibentuk adalah:
Setiap distrik meliputi beberapa kampung yang disebutkan secara spesifik dalam peraturan ini. Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah setiap distrik dan pusat pemerintahan distrik yang berkedudukan di kampung yang telah ditentukan.