For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 13/2014 · Perda Kabupaten Bandung No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2014Publication Date:23 Mei 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah Di Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date23 Mei 2014
Publication Date23 Mei 2014
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah di Kabupaten Bandung. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi terkait penanaman modal, termasuk Badan Penanaman Modal dan Perizinan, BKPM, PMDN, PMA, PTSP, SPIPISE, dan LKPM.
  2. Sanksi Administratif: Pasal 4A disisipkan, memberikan dasar hukum untuk penerapan sanksi administratif bagi penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Mekanisme penerapan sanksi ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Kebijakan Dasar Penanaman Modal Daerah: BAB IIA disisipkan, mengatur kebijakan dasar penanaman modal daerah yang bertujuan untuk mendorong iklim usaha yang kondusif dan mempercepat peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah wajib memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta membuka kesempatan bagi perkembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan dasar ini diwujudkan dalam Rencana Umum Penanaman Modal Daerah yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Umum Penanaman Modal Daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.
  4. Penyelenggaraan PTSP: Pasal 5 ditambahkan ayat (3), menegaskan bahwa penyelenggaraan PTSP bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bandung. Bupati memberikan pendelegasian wewenang pemberian perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Badan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian wewenang ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.
  5. Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal: Pasal 8 diubah, mengatur ruang lingkup pelayanan penanaman modal yang terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal. Jenis pelayanan perizinan dan nonperizinan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Ayat (4) Pasal 8 dihapus.
  6. LKPM: Pasal 15 diubah, mewajibkan setiap perusahaan penanam modal untuk menyampaikan LKPM secara berkala kepada Kepala Badan sesuai ketentuan yang berlaku. Tata cara penyampaian LKPM akan diatur dengan Peraturan Bupati.
  7. Penghapusan Bab VII: Bab VII dihapus.

(-)

1. Setiap Penanam modal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.