For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya

Also known as: PMK 55/2025 · PMK No. 55 Tahun 2025 · PMK Nomor 55 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:29 Juli 2025
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date29 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit industri padat karya (KIPK). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, dan mendukung revitalisasi mesin untuk meningkatkan produktivitas melalui perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KIPK.
  2. Proses perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran subsidi bunga/subsidi margin KIPK, termasuk penyusunan Rencana Target Penyaluran (RTP) oleh Penyalur KIPK.
  3. Mekanisme rapat sinkronisasi dan koordinasi Komite Kebijakan dalam penyusunan kebutuhan anggaran subsidi.
  4. Tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin, termasuk perjanjian kerja sama pembiayaan antara KPA KIPK dan Penyalur KIPK.
  5. Penetapan besaran subsidi bunga/subsidi margin KIPK sebesar 5% efektif per tahun, yang dapat diubah oleh Menteri Keuangan berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan.
  6. Prosedur pengajuan dan pengujian tagihan pembayaran subsidi oleh Penyalur KIPK kepada KPA KIPK.
  7. Ketentuan mengenai penjaminan/pertanggungan KIPK.
  8. Akuntansi dan pelaporan kegiatan subsidi.
  9. Pemantauan dan pengawasan penyaluran KIPK dan pembayaran subsidi.

Peraturan ini juga mengatur bahwa subsidi tidak diberikan terhadap pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo, telah diajukan klaim penjaminan, memiliki kolektibilitas 5, atau pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan.

1. Penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA KIPK. 2. Penyusunan RTP oleh KPA KIPK untuk penyaluran KIPK tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Penyusunan RTP oleh KPA KIPK untuk penyaluran KIPK tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA KIPK untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.

(-)