For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 15/2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 15 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2007Publication Date:21 Agustus 2007
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date21 Agustus 2007
Publication Date21 Agustus 2007
Place of EnactmentSukadana

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C ini merupakan peraturan daerah baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 21 Agustus 2007 (diundangkan tanggal yang sama). Nomor Peraturan Daerah tidak tercantum dalam salinan dokumen yang diberikan (tertulis "NOMOR: ... TAHUN 2007").

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan secara tegas bahwa ia mencabut atau menggantikan peraturan daerah tertentu sebelumnya. Namun, dalam konsiderans dan daftar peraturan yang menjadi dasar, Peraturan Daerah ini merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2000 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, ketentuan-ketentuan yang bertentangan secara normatif pada peraturan daerah sebelumnya perlu disesuaikan atau dicabut menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat klausul amandemen eksplisit terhadap peraturan daerah lain. Ia merupakan aturan pemanfaatan kewenangan daerah (berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002) yang memformalkan pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Lampung Timur. Perubahan terhadap peraturan yang lebih tinggi (perkiraan) tidak disediakan di sini; oleh karena itu jika terdapat ketidaksesuaian norma, harmonisasi dan/atau penyesuaian administratif dapat diperlukan melalui mekanisme hukum yang relevan.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan Daerah ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 52). Dokumen menyebutkan: ditetapkan dan diundangkan di Sukadana pada tanggal 21 Agustus 2007 dan dicatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 15. Dengan demikian secara formal peraturan ini berlaku sejak 21 Agustus 2007.

  • Hubungan dengan peraturan nasional

    Peraturan ini disusun dalam kerangka peraturan perundang-undangan nasional yang relevan (mis. UU No.5/1960, UU No.11/1967, UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah terkait penggolongan bahan galian dan AMDAL, serta Keputusan Menteri/Peraturan Menteri di bidang energi dan pertambangan). Oleh karena itu Perda ini harus diimplementasikan sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan nasional yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan bahan tambang golongan C di Kabupaten Lampung Timur demi pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, konservasi sumber daya, pembinaan usaha pertambangan dan pengembangan masyarakat/wilayah (lihat konsiderans dan Pasal 2-3).

  • Kewajiban dan Hak

    • Hak pemegang izin (Pasal 23 ayat (1)): melaksanakan usaha sesuai izin; mendapat prioritas peningkatan izin dan prioritas memperoleh izin lain di wilayahnya.

    • Kewajiban pemegang izin (Pasal 23 ayat (2)): menyampaikan laporan berkala ke Bupati melalui Dinas; membayar iuran tetap/iuran produksi/pajak; menyimpan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Kesungguhan; memelihara K3; memelihara lingkungan; melakukan reklamasi; melakukan pengembangan masyarakat dan kemitraan; mematuhi ketentuan izin; menyerahkan laporan akhir serta data saat izin berakhir; menjadi anggota asosiasi pertambangan.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Azas Manfaat: pengelolaan untuk kemakmuran rakyat.

    • Azas Konservasi: pengelolaan harus selektif, efisien, produktif, ekonomis dan berwawasan lingkungan (Pasal 3).

    • Kepatuhan terhadap perencanaan: penetapan Wilayah Pertambangan, Kawasan Pertambangan, dan Wilayah Pencadangan agar pengelolaan terpadu dengan tata ruang (Pasal 7).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Perizinan: Semua usaha pertambangan wajib mendapat izin dari Bupati (Pasal 12). Izin induk (Izin Usaha Pertambangan) mengatur seluruh kegiatan dalam wilayah pertambangan yang telah ditetapkan (Pasal 11). Jenis izin dijabarkan sebagai SIPD dan SIPR dengan tahapan: eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan (Pasal 12).

    • Proses penerbitan izin: permohonan diproses setelah persyaratan lengkap dan wilayah bukan wilayah pencadangan; penilaian teknis oleh Tim Teknis yang dipimpin Kepala Dinas (Pasal 13); pembentukan Tim Teknis diatur dengan Keputusan Bupati.

    • Masa berlaku dan perpanjangan: masa berlaku disesuaikan menurut jenis izin dan umur tambang; daftar ulang tahunan untuk SIPD/SIPR; perpanjangan eksplorasi dilakukan dengan permohonan baru (Pasal 14).

    • Pembatasan luas wilayah: SIPD maksimal 50 ha (badan usaha) dan 10 ha (perorangan); SIPR maksimal 2 ha (Pasal 15).

    • Pengalihan dan kerjasama: hanya dapat dipindahtangankan atau dikerjasamakan setelah mendapat persetujuan Bupati (Pasal 16).

    • Berakhirnya izin dan pembatalan: ketentuan berakhir, pembatalan setelah 3 kali teguran, jangka waktu pemenuhan 3 bulan, dan alasan pembatalan dirinci (Pasal 17-19).

    • Jaminan: Jaminan Kesungguhan dan Jaminan Reklamasi disimpan di bank yang ditunjuk (Pasal 27) dan besaran jaminan reklamasi ditetapkan oleh Kepala Dinas (Pasal 45).

    • Iuran: mengenal Iuran Tetap (eksplorasi/eksploitasi) dan Iuran Produksi (termasuk pertambangan rakyat) (Pasal 28).

    • Pembinaan dan pengawasan: Dinas melakukan pembinaan; pengawasan preventive dan represif; pengawasan lapangan berkala setiap 3 bulan; tindakan penertiban meliputi teguran, peringatan, penutupan sementara, pembatalan/pencabutan izin, dan proses peradilan (Pasal 29-30).

    • Inspeksi tambang dan K3: pengaturan pengangkatan Inspektur Tambang/Pelaksana Inspeksi Tambang, kewenangan KAPIT dan PIT, persyaratan Kepala Teknik Tambang, Buku Tambang, dan tanggung jawab K3 (Bab X, Pasal 31-39).

    • Lingkungan dan reklamasi: kewajiban AMDAL/UKL-UPL sesuai ketentuan, penyampaian RTKPL/RTKL, pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan selama dan pasca kegiatan, dan pelaksanaan reklamasi berdasarkan arahan teknis Dinas (Pasal 40-45).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 52). Dokumen menyatakan tanggal penetapan dan pengundangan yaitu 21 Agustus 2007. Oleh karena itu semua ketentuan harus dilaksanakan sejak tanggal tersebut, kecuali diatur lain dalam peraturan pelaksana.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Pasal 50 mengatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua izin yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Artinya izin-izin yang sudah ada tidak otomatis dicabut tetapi wajib disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan baru.

  • Batas waktu penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu umum yang seragam untuk seluruh izin agar menyesuaikan. Namun terdapat ketentuan waktu substantif yang relevan untuk pelaksanaan tertentu, mis.:

    • Pasal 18 ayat (3): kesempatan bagi pemegang izin untuk memenuhi ketentuan setelah pemberitahuan/teguran dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

    • Pasal 20: jangka waktu paling lambat 3 bulan (setelah izin penyelidikan umum berakhir), 6 bulan (eksplorasi), dan 1 tahun (eksploitasi) bagi pemegang izin untuk mengambil barang miliknya dari bekas wilayah pertambangan.

    • Pasal 19 ayat (2): pengembalian izin dianggap sah apabila Bupati tidak memberikan jawaban dalam waktu 6 (enam) bulan setelah persyaratan disampaikan.

  • Grandfathering clauses

    Tidak ada klausul "grandfathering" yang secara eksplisit menyatakan pengecualian permanen bagi izin-izin lama. Ketentuan Pasal 50 memerintahkan penyesuaian izin lama terhadap ketentuan Perda baru, sehingga keberlangsungan izin lama bersifat kondisional pada kepatuhan terhadap ketentuan baru. Dengan kata lain izin lama tetap berlaku sementara namun wajib disesuaikan; bila tidak memenuhi syarat dapat dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan (mis. Pasal 46-19).

  • Ketentuan pelaksana teknis

    Pasal 51 menyatakan bahwa hal-hal teknis yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Oleh karena itu mekanisme teknis pelaksanaan, termasuk detail prosedur penyesuaian izin, besaran iuran dan besaran jaminan reklamasi akan ditentukan kemudian oleh Peraturan Bupati.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Peraturan mengatur sanksi administratif secara tegas dalam Pasal 46. Pemegang izin yang melanggar ketentuan pada Pasal 13 (proses perizinan), Pasal 14 (masa berlaku/daftar ulang), Pasal 15 (luas wilayah), Pasal 16 (pemindahan/kerjasama), Pasal 28 (iuran tetap/produksi), Pasal 32 ayat (1) (kepemilikan Kepala Teknik Tambang sebelum kegiatan), Pasal 41 (pelaporan RTKPL/RTKL) dan Pasal 42 ayat (1) (pengelolaan lingkungan/UKL-UPL) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:

    • a. Pembatalan izin;

    • b. Penyegelan alat pertambangan;

    • c. Penutupan lokasi pertambangan.

    Ketentuan prosedural terkait pembatalan (mis. teguran 3 kali, kesempatan pemenuhan 3 bulan) diatur pada Pasal 18.

  • Sanksi Pidana

    Pasal 47 mengatur ketentuan pidana sebagai berikut:

    • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 (perizinan usaha pertambangan: melakukan usaha tanpa izin dari Bupati) dan Pasal 44 (kewajiban merencanakan dan melaksanakan reklamasi) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) (Pasal 47 ayat (1)).

    • 2. Tindak pidana yang disebut pada ayat (1) dikualifikasikan sebagai pelanggaran (Pasal 47 ayat (2)).

    • 3. Selain itu, tindak pidana kejahatan seperti pencurian dan/atau yang menyebabkan kerusakan/pencemaran lingkungan diancam menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 47 ayat (3)).

    • 4. Ketentuan denda pada ayat (1) ditetapkan sebagai Pendapatan Daerah (Pasal 47 ayat (4)).

  • Proses penyidikan dan penegakan

    Pasal 48 dan Pasal 49 menjelaskan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran dilaksanakan oleh Penyidik Umum dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya diatur menurut peraturan perundang-undangan. PPNS memiliki kewenangan operasional dalam menerima laporan, melakukan tindakan pertama di TKP, memeriksa tersangka/saksi, memanggil ahli, menghentikan penyidikan, serta tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS bekerja di bawah koordinasi Polri (Pasal 49 ayat (2)).

  • Catatan

    Sanksi administratif dan pidana yang tercantum harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain sanksi yang disebutkan dalam Perda ini, pelanggaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau tindak pidana lain dapat dikenai sanksi tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya (mis. UU Lingkungan hidup, KUHP, peraturan tentang bahan peledak).