For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 1/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:12 Februari 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLambang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date12 Februari 2016
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 / P / LK / DPRD-GR/1970 tentang Lambang Daerah Kabupaten Karangasem (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 1970 Nomor 43)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Karangasem, yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan Bupati, dan himne. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperbarui peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, serta untuk menegaskan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan Bupati, dan himne.
  2. Kedudukan dan fungsi lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dan pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat.
  3. Desain dan arti lambang daerah, termasuk detail warna dan makna filosofis dari setiap elemen dalam logo.
  4. Penggunaan dan penempatan lambang daerah pada berbagai media seperti bangunan resmi, gapura, kop surat, stempel, kendaraan dinas, serta dalam acara-acara resmi.

Peraturan ini juga mengatur batasan-batasan dalam penggunaan lambang daerah, seperti larangan penggunaan logo daerah pada pertemuan resmi dengan mitra kerja dari luar negeri dan ketentuan mengenai ukuran bendera daerah yang tidak boleh lebih besar dari bendera negara.

(-)

(-)