on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lambang Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 1/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Kabupaten Karangasem, yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan Bupati, dan himne. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperbarui peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, serta untuk menegaskan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur batasan-batasan dalam penggunaan lambang daerah, seperti larangan penggunaan logo daerah pada pertemuan resmi dengan mitra kerja dari luar negeri dan ketentuan mengenai ukuran bendera daerah yang tidak boleh lebih besar dari bendera negara.