Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik dengan maksud memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk:
- Ruang Lingkup: Pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya.
- Pembina dan Penyelenggara: Walikota sebagai Pembina yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Penyelenggara bertanggung jawab mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Organisasi Penyelenggara: Wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi SKPD dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
- Evaluasi Pelaksana: Penyelenggara wajib mengevaluasi kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas dan kelengkapan sarana prasarana.
- Kerja Sama: Memungkinkan kerja sama antar penyelenggara atau dengan pihak lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
- Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Pola/Sistem Pelayanan: Mencakup pola fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas.
- Standar Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan mengikutsertakan masyarakat.
- Peningkatan Kualitas: Melalui Gugus Kendali Mutu dan Survey Kepuasan Masyarakat.
- Maklumat Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang dipublikasikan.
- Sistem Informasi: Penyelenggaraan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Pelayanan Akses Khusus: Penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan.
- Penanganan Pengaduan: Pemerintah Daerah wajib menyusun mekanisme penanganan pengaduan.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Peran Serta Masyarakat: Dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
- Kerahasiaan Dokumen: Penyelenggara wajib menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya.
- Pengawasan: Dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.