For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Also known as: Perda Kota Surabaya 4/2014 · Perda Kota Surabaya No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:22 April 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date22 April 2014
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009.

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik dengan maksud memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik, serta mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk:

  • Ruang Lingkup: Pelayanan barang publik, jasa publik, dan administratif di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan lainnya.
  • Pembina dan Penyelenggara: Walikota sebagai Pembina yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Penyelenggara bertanggung jawab mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Organisasi Penyelenggara: Wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas dan fungsi SKPD dan BUMD, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
  • Evaluasi Pelaksana: Penyelenggara wajib mengevaluasi kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan, serta melakukan upaya peningkatan kapasitas dan kelengkapan sarana prasarana.
  • Kerja Sama: Memungkinkan kerja sama antar penyelenggara atau dengan pihak lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
  • Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Pola/Sistem Pelayanan: Mencakup pola fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas.
  • Standar Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik dengan mengikutsertakan masyarakat.
  • Peningkatan Kualitas: Melalui Gugus Kendali Mutu dan Survey Kepuasan Masyarakat.
  • Maklumat Pelayanan: Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang dipublikasikan.
  • Sistem Informasi: Penyelenggaraan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
  • Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Pelayanan Akses Khusus: Penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan.
  • Penanganan Pengaduan: Pemerintah Daerah wajib menyusun mekanisme penanganan pengaduan.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
  • Peran Serta Masyarakat: Dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.
  • Kerahasiaan Dokumen: Penyelenggara wajib menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya.
  • Pengawasan: Dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 16 ayat (1) huruf b, huruf e, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.