For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1973 tentang Pembubaran Team Penertiban Keuangan Negara (PEKUNEG) dan Mencabut Keputusan Ketua Presidium Kabinet Nomor 90/U/Kep/4/1967

Also known as: Keppres 3/1973 · Keppres No. 3 Tahun 1973 · Keppres Nomor 3 Tahun 1973

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 1973
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Team Penertiban Keuangan Negara (PEKUNEG) dan Mencabut Keputusan Ketua Presidium Kabinet Nomor 90/U/Kep/4/1967
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 Januari 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Presidium Kabinet R.I. No. 90/U/KEP/4/1967 tanggal 12 April 1967 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Team Penertiban Keuangan Negara (PEKUNEG) karena kebijakan pengamanan dan penertiban keuangan negara telah diatur dalam berbagai keputusan dan instruksi yang pelaksanaannya diserahkan kepada Menteri-menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah terkait. Dengan pembubaran ini, penyelesaian masalah yang sebelumnya ditangani oleh PEKUNEG akan dialihkan kepada ASPRI Presiden R.I. Bidang Keuangan dan disalurkan ke Departemen atau Lembaga terkait. Inventaris dan arsip PEKUNEG akan diserahkan kepada Sekretaris Negara untuk pemanfaatan lebih lanjut, sementara personil staf PEKUNEG akan diatur penugasannya atau dikembalikan ke instansi asal masing-masing.

1. Penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Team PEKUNEG ditampung oleh ASPRI Presiden R.I. Bidang Keuangan dan disalurkan kepada Departemen/Lembaga terkait. 2. Penyelesaian dan penggunaan inventaris PEKUNEG diserahkan kepada Sekretaris Negara. 3. Personil Staf PEKUNEG diserahkan kepada Sekretaris Negara untuk penugasan lebih lanjut atau pengembalian ke instansi asal.

(-)