Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.579.756.614.199,04, belanja sebesar Rp. 1.777.647.890.399,37, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 197.891.276.200,33. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 866.929.528.067,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 816.929.528.067,24. Neraca per 31 Desember Tahun 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 6.202.749.598.059,88, jumlah kewajiban sebesar Rp. 40.330.161.068,83, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 6.162.419.436.991,05. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2013 mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 diatur dengan Peraturan Bupati.