Peraturan Daerah Kota Parepare ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan nasional dan daerah terkait kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda, serta memberdayakan organisasi kepemudaan tingkat daerah. Walikota menunjuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan sebagai pelaksana.
Pelayanan kepemudaan meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. Penyadaran diwujudkan melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, dan penumbuhan semangat bela negara. Pemberdayaan dilakukan melalui peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, dan penyelenggaraan pendidikan bela negara. Pengembangan dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan nasional. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, keutuhan NKRI, dan meningkatkan kecerdasan serta kesejahteraan masyarakat. Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, dan kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan.