For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 3/2012 · Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2012Publication Date:12 Maret 2012
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date12 Maret 2012
Publication Date12 Maret 2012
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menjadi pemilik saham yang termasuk kelompok penentu arah kebijakan PT. Bank Sulteng, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi PAD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyertaan modal daerah ditetapkan dalam bentuk uang dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng ditetapkan sebesar Rp 5.200.000.000 (Lima milyar dua ratus juta rupiah) yang dialokasikan selama tiga tahun anggaran (2012-2014).
  3. Bupati berwenang memproses penyertaan modal sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku.
  4. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD.
  5. Pemerintah Kabupaten Sigi sebagai pemegang saham memiliki hak suara dalam penentuan kebijakan PT. Bank Sulteng dan hak memperoleh bagian laba hasil usaha sebanding dengan nilai saham yang dimiliki, serta berkewajiban mentaati semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
  6. Bagian laba hasil usaha disetorkan ke BUD dan dimasukkan dalam APBD sebagai Pendapatan Asli Daerah.
  7. Pengelolaan modal yang disetor menjadi tanggung jawab PT. Bank Sulteng dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta harus dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.

(-)

(-)