Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penertiban dan pengaturan terhadap Pajak Air Tanah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Air Tanah dipungut atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kota Pangkalpinang.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak harus mengisi Dokumen Pendataan dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Walikota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.