For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Also known as: Perda Kota Blitar 1/2018 · Perda Kota Blitar No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2018Publication Date:15 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LocationPemerintah Kota Blitar
Effective Date15 Februari 2018
Publication Date15 Februari 2018
Place of EnactmentBlitar

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 10 Tahun 1968 tentang Bentuk, Kegunaan dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar sebagaimana diubah dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 15 Tahun 1989 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 10 Tahun 1968 tentang Bentuk, Kegunaan Dan Pemakaian Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Tahun 1990 Seri D3 Nomor 17); Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2012 Nomor 1); Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan dan Peraturan Zonasi Kota Blitar Tahun 2017-2037 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Blitar ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dengan tujuan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar tidak merugikan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat yang sudah ada, serta memberikan perlindungan dan memberdayakan UMKM dan koperasi. Peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan, pembinaan, pemberian izin usaha, pengendalian, pengawasan, dan pemberian sanksi. Klasifikasi pasar rakyat didasarkan pada tipe (A, B, C, D), sementara pusat perbelanjaan diklasifikasikan menjadi pertokoan, mall/plaza, dan pusat perdagangan. Toko swalayan diklasifikasikan menjadi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan pusat perkulakan. Pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Pengelolaan pasar rakyat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan mencakup pendirian, penataan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemberdayaan pedagang. Pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha untuk pemasaran barang merek dalam negeri. Toko swalayan dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan produksi UMKM. Setiap pelaku usaha wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi.

1. Pengelola pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah operasional dan belum memiliki Izin Usaha, harus menyesuaikan izin usaha sesuai peruntukannya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang telah memiliki izin usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dengan syarat tidak boleh dikembangkan dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 12 ayat (2), pasal 23, pasal 37 huruf b dan huruf d, pasal 38, pasal 40, pasal 43, pasal 50 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran; 2. Peringatan tertulis; 3. Penghentian kegiatan; dan/atau 4. Pencabutan izin.