Peraturan Daerah Kota Blitar ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dengan tujuan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan agar tidak merugikan UMKM, koperasi, dan pasar rakyat yang sudah ada, serta memberikan perlindungan dan memberdayakan UMKM dan koperasi. Peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan, pembinaan, pemberian izin usaha, pengendalian, pengawasan, dan pemberian sanksi. Klasifikasi pasar rakyat didasarkan pada tipe (A, B, C, D), sementara pusat perbelanjaan diklasifikasikan menjadi pertokoan, mall/plaza, dan pusat perdagangan. Toko swalayan diklasifikasikan menjadi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan pusat perkulakan. Pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Pengelolaan pasar rakyat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan mencakup pendirian, penataan, pengembangan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemberdayaan pedagang. Pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha untuk pemasaran barang merek dalam negeri. Toko swalayan dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan produksi UMKM. Setiap pelaku usaha wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi.