Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
- Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak: Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%, kecuali untuk pemberian hak baru dalam program pemerintah/daerah sebesar 2,5%. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditentukan berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat sebesar Rp. 300.000.000,00.
- Wilayah Pemungutan dan Saat Terutang: BPHTB dipungut di wilayah tempat tanah/bangunan berada. Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak (misalnya, tanggal akta jual beli, putusan pengadilan, atau penerbitan surat keputusan).
- Ketentuan Bagi Pejabat: PPAT/Notaris, kepala kantor lelang, dan kepala kantor pertanahan memiliki kewajiban terkait pelaporan dan penyerahan bukti pembayaran pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penelitian: Pembayaran dilakukan dengan SSPD, yang juga berfungsi sebagai SPTPD. Kepala Daerah berwenang melakukan penelitian dan menerbitkan ketetapan pajak.
- Penagihan, Keberatan, Banding, dan Gugatan: Peraturan ini mengatur mekanisme penagihan pajak terutang, serta hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, banding, dan gugatan.
- Pembetulan dan Pengembalian: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan ketetapan pajak dan memberikan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kadaluwarsa dan Pemeriksaan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
- Ketentuan Penyidikan dan Pidana: Peraturan ini mengatur wewenang penyidik dan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar ketentuan.