For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 05/2006 · Perda Kabupaten Takalar No. 05 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2006Publication Date:19 Juni 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date19 Juni 2006
Publication Date19 Juni 2006
Place of EnactmentPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Takalar. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peranan partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dan mendukung pengembangan kehidupan demokrasi di daerah, serta menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi atau sekretariat partai politik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Takalar hasil pemilihan umum tahun 2004.
  2. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran.
  3. Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Takalar, disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Takalar.
  4. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,- per kursi.
  5. Tata cara pengajuan bantuan keuangan meliputi pengajuan tertulis oleh DPC partai politik kepada Bupati Takalar dengan melampirkan persyaratan administrasi seperti keputusan DPP/DPW tentang kepengurusan DPC, fotokopi NPWP, surat keterangan perolehan kursi dari KPUD, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar.
  6. Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
  7. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan administrasi seperti surat keterangan bank dan berita acara serah terima.
  8. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati dan setelah diaudit oleh badan pengawasan daerah, disampaikan kepada ketua KPUD.

(-)

(-)