on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1981 tentang Mengesahkan “Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Japan On Scientific And Tecnology Co-Operation” Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Dengan Pemerintah Jepang Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 12 Januari 1981
Also known as: Keppres 11/1981 · Keppres No. 11 Tahun 1981 · Keppres Nomor 11 Tahun 1981
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1981 bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang mengenai Kerjasama Ilmiah dan Teknologi. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1981. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Luar Negeri dan tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 7 April 1981, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.