For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kota Tual 10/2010 · Perda Kota Tual No. 10 Tahun 2010 · Perda Kota Tual Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 November 2010Publication Date:6 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date06 November 2010
Publication Date06 November 2010
Place of EnactmentTual

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Tual Nomor 24 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi pelayanan penginapan, peristirahatan, dan jasa terkait lainnya seperti fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa penunjang seperti telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sementara wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Walikota dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pajak hotel.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.