For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke Bawah

Also known as: Perka BKN 25/2013 · Perka BKN No. 25 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 November 2013Publication Date:31 Oktober 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Pemberian Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil untuk Menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke Bawah
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date08 November 2013
Publication Date31 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memastikan kelancaran proses kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dapat diterima tepat waktu. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pejabat terkait dalam menetapkan kenaikan pangkat reguler PNS untuk menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam menetapkan kenaikan pangkat PNS. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu, melaksanakan tugas belajar, atau diperbantukan di luar instansi induk. Kenaikan pangkat dapat diberikan jika tidak melampaui pangkat atasan langsung, telah 4 tahun dalam pangkat terakhir, dan memiliki penilaian kerja yang baik dalam 2 tahun terakhir. Proses kenaikan pangkat dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) online.

1. Persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua ketentuan tentang tata cara pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler yang ditetapkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.

(-)