For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 29/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 29 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2018Publication Date:15 Mei 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 61 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date15 Mei 2018
Publication Date15 Mei 2018
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 21 Tahun 2018.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 1 diubah, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 bertambah sebesar Rp1.674.402.600,00, sehingga menjadi Rp1.526.738.662.626,31. - Pasal 2 diubah, sehingga Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I. - Lampiran II diubah untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). - Pasal 3 diubah, sehingga Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.

(-)

(-)