Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 1 diubah, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2018 bertambah sebesar Rp1.674.402.600,00, sehingga menjadi Rp1.526.738.662.626,31.
- Pasal 2 diubah, sehingga Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I.
- Lampiran II diubah untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
- Pasal 3 diubah, sehingga Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.